Catherine Wilson Gugat Cerai Suami Karena Tak Diberi Nafkah - Globumil

Catherine mengutarakan bahwa sebenarnya Idham merupakan sosok pria yang mapan serta mampu menafkahi istrinya, akan tetapi selama mereka menikah Catherine malah lebih sering menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Menurut pernyataan sang kuasa hukum, Dody Hariyanto, Isu tentang nafkah hingga sampai ini sebenarnya masih menjadi hal yang sangat dirahasiakan. Hanya saja Sang Kuasa Hukum mengatakan bahwa Catherine masih diberikan nafkah namun untuk jumlahnya tidak sesuai ya bun.
Menurut Hukum tentang Nafkah Setelah Menikah Masalah tidak diberikan nafkah istri sebenarnya menjadi penyebab terbanyak perceraian yang sering kita jumpai. Lalu kira-kira apakah boleh seorang istri menggunggat suami karena tidak diberikan nafkah ? Bagaimana kacamata dari sisi hukum ?
Yang perlu bunda ketahui, bahwa hak dan kewajiban pasangan suami istri sebenarnya sudah di atur didalam UURI Tahun 1974 Nomer 1 tentang aturan Perkawinan dan Didalam Pasal 31 ayat 3 mengatakan "Suami sebagai Kepala Keluarga dan Isteri Ibu Rumah Tangga". Pasal-pasal etrsebut menjelaskan tentang bagaimana kedudukan dan posisi sang suami didalam rumah tangga. Serta didalam pasal 80 ayat 4 Komplikasi Hukum Islam menjelaskan tentang ketentuan nafkah suami secara spesifik. Didalam Pasal 34 ayat 3 UU perkawinan menjelaskan tentang Hak istri mengajukann gugatan ke pengadila apabila sang suani tidak memberikan nafkah tentang keluarganya.
Komentar (0)